Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan
Subbidang Politik Dalam Negeri Subbidang Organisasi KemasyarakatanTugas Pokok
Melaksanakan sebagian tugas Badan dalam menyusun, merumuskan, mengkoordinasikan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing
Fungsi
1. Penyusunan program kerja di Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan
2. Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah kabupaten
3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah kabupaten
4. Pelaksanaan koordinasi di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah kabupaten
5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan
6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan