Tugas Pokok

Menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, kehumasan, kepegawaian, keuangan, dan program di lingkungan Badan Kesbangpol

Fungsi

1. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja pada Sekretariat

2. Pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja bidang secara terpadu

3. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan

4. Pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, administrasi kepegawaian dan administrasi keuangan

5. Pelaksaaan pengelolaan perlengkapan, rumah tangga dan aset

6. Pelaksanaan urusan organisasi, tatalaksana, kehumasan dan keprotokolan

7. Pelayanan teknis administratif kepada Kepala Badan Kesbangpol

8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan dan Badan

9. Pelaksnaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan