Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik
Subbidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen Subbidang Penanganan KonflikTugas Pokok
Melaksanakan sebagian tugas Badan dalam menyusun, merumuskan, mengkoordinasikan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik
Fungsi
1. Penyusunan program kerja di Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik
2. Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di wilayah kabupaten
3. Pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di wilayah kabupaten
4. Pelaksanaan korrdinasi di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penangan konflik di wilayah kabupaten
5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas di Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik