Tugas Pokok

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang kesatuan bangsa dan politik. 

Fungsi

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah
  6. Pelaksanaan administrasi kesekretariatan badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya