Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batang / Berita / Rakor Penanganan Konflik Sosial di Prov. Jateng oleh Kemenkopolhukam RI

Berita

Rakor Penanganan Konflik Sosial di Prov. Jateng oleh Kemenkopolhukam RI

Pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2019 pukul 09.30 s.d 12.30 WIB di Meeting Room Puri Lobby Lt. G Hotel Ciputra Semarang Jl. Simpang Lima No. 1 Kota Semarang, telah berlangsung Rapat Koordinasi membahas Penanganan Penyelesaian Konflik Sosial terkait Proyek Strategis Nasional, Konflik Berlatarbelakang Lahan dan Kehutana serta SARA dan Hubungan Industrial di Prov. Jateng yang diselenggarakan oleh oleh Kemenkopolhukam RI serta diikuti oleh -/+ 50 orang

Hadir dalam acara tersebut Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Konflik dan Keamanan Transportasi Kemenkopolhukam RI, Irjen Pol. Drs. Bambang Sugeng, S.H., M.H., Sekda Prov. Jateng, Dr. Ir. Sri Puyono Karto Soedarmo, MP., Plt. Kabagdukops Binda Jateng, Kol. Arm. V. Setyawan Bayu  S., Asintel Kasdam IV / Diponegoro, Kol. Inf. Mochamad Taku Jasawiriawan., Kabag Bin Ops Biro Ops Polda Jateng, AKBP Artanto, S.I.K., M.Si., Kaban Kesbangpol Prov.  Jateng, Drs. Akhmad Rofai, M.Si., Perwakilan Dinas LHK Prov. Jateng., Perwakilan Dinas ESDM Prov. Jateng, Forkopimda Kota Semarang atau yang mewakili., Forkopimda Kab. Semarang atau yang mewakili., Forkopimda Kab. Cilacap atau yang mewakili. Forkopimda Kab. Sragen atau yang mewakili, Forkopimda Kab. Banyumas atau yang mewakili, Forkopimda Kab. Batang atau yang mewakili, Instansi terkait beserta tamu undangan lainnya. Dari Kabupaten Batang dihadiri oleh Bp. Suyono, S.I.P., M.Si (Wakil Bupati Batang), Bp. Raji (Kasdim 0736 Batang). Kompol. Hartono (Wakapolres Batang) dan A. Handy Hakim, S.Sos. (Kakesbangpol)

Dalam sambutannya Sekda Prov. Jateng, Dr. Ir. Sri Puyono Karto Soedarmo, MP. menyampaikan bahwa Salah satu faktor yang penting dalam pembangunan adalah keamanan yang stabil, maka kondusifitas keamanan daerah harus kita rawat bersama untuk memajukan daerah, dimana Prov. Jateng memiliki keanekaragaman masyarakat ditingkat ekonomi, sosial, agama, budaya, dsb, sehingga itu menjadi PR kita bersama. Walau secara umum situasi Prov. Jateng kondusif, namun masih ada konflik sosial bernuansa SARA, seperti pada kasus pencabutan ijin Gereja di Jepara, penolakan MTA di Kebumen, konflik Pemuda Kabah dengan PP di Magelang, serta penolakan kegiatan mahasiswa Papua di Kota Semarang. Sedangkan terkait hubungan industrial terdapat permasalahan penolakan pabrik semen di Rembang, PT. Tosa Sakti di Kendal, PT. Rum di Sukoharjo dan PT. Holi Karya Sakti di Kota Semarang. Pemerintah telah melakukan upaya mediasi dan penanganan konflik tersebut bersama instansi terkait, diantaranya melaksanakan rapat tim terpadu yang melibatkan pemerintah dengan organisasi terkait, peningkatan bela negara , pemantapan nilai kebangsaan dan cinta tanah air maupun peningkatan kapasitas kewaspadaan dini masyarakat.

Dalam kesempatan ini Bp. Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Konflik dan Keamanan Transportasi Kemenkopolhukam RI, Irjen Pol. Drs. Bambang Sugeng, S.H., M.H. juga menyampaiakan bahwa Dasar hukum No. 7 Th. 2012 tentang Penanganan Konflik belum disertai PP, sehingga dikuatkan dengan Inpres No. 2 Th. 2013 untuk menunjuk Kemenkopolhukam sebagai Koordinator Penanganan Konflik dilanjutkan Inpres No. 1 Th. 2014, maka dibentuklah Tim Terpadu tingkat Pusat sampai dengan daerah. Pembahasan materi kali ini menyasar pada tindak lanjut konflik lahan dan kehutanan ( Kawasan Hutan PTPN Cilacap dan PTPN Sragen ), konflik pertambangan  ( pabrik semen Rembang ) dan konflik SARA dan Hubungan Industrial ( PLTP Banyumas dan PLTU Batang ).

Sedangkan dalam kesempatan ini juga disampaiakan paparan oleh Wakil Kabag Bin Ops Biro Ops Polda Jateng tentang Penanganan Konflik Sosial di Prov. Jateng antara lain : konflik terdiri dari 3 Faktor, diantaranya yaitu Pemicu Konflik, Akar Konflik dan Akselerator Konflik. Polda Jateng telah melakukan pemetaan konflik di Th. 2019, diantaranya yang menjadi atensi yaitu konflik sosial antara ormas PSHT Terate Polokarto dengan Laskar Islam di Karanganyar serta Pengrusakan oleh PSHT di Wonogiri. Penanganan konflik harus ada kerjasama antar stakeholder yang ada, serta pemberdayaan toga dan tomas. Strategi pencegahan konflik, diantaranya memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai, meredam potensi konflik, membangun sistem peringatan dini, penghentian kekerasan fisik, penyelamatan dan perlindungan korban, serta rehabilitasi.  Dalam penanganan konflik oleh Polri dilakukan dengan cara preemtif, preventif dan penegakkan hukum.

Kesimpulan dan Rekomendasi dalam Rakor ini:

  1. Kemenkopolhukam RI menyampaikan apresiasi kepada Pemprov / Pemda se Prov. Jateng yang dapat meredam konflik sosial sehingga Pesta Demokrasi  2019 berjalan dengan aman dan lancar, serta perlu dipertahankan sampai terbentuknya pemerintahan yang baru.
  2. Pemprov. Jateng agar meningkatkan Tim Terpadu tingkat Kab. / Kota dalam penanganan konflik terutama dalam segmen pencegahan agar tidak menjadi konflik terbuka.
  3. Tim Terpadu Penanganan Konflik Kab. Cilacap dan Kab. Sragen agar menyampaikan permasalahan HGU PTPN IX kepada Menteri ATR / BPN untuk diselesaikan proses perpanjangan ijinnya dengan menembuskan kepada Menkopolhukam, Mendagri, Menteri BUMN dan Gubernur Jateng.
  4. Menghindari penanganan konflik yang menimbulkan kegaduhan menjelang terbentuknya pemerintahan yang baru periode 2019 - 2024.
    Memaksimalkan peran 3 pilar ( Kades, Babinsa dan Bhabinkamtibmas ) sebagai bagian dari deteksi dini, cegah dini dan tangkal dini terhadap penanganan konflik.
  5. Aparat keamanan dan intelijen meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap aktifitas masyarakat yang  dapat mengganggu stabilitas keamanan di Prov. Jateng menjelang terbentuknya pemerintahan yang baru tahun 2019 - 2024.